Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung dan Daerah Lainnya: Ini Rincian Lengkapnya!

Lampung – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Skema paruh waktu akan memberikan gaji bulanan. Besaran gaji PPPK paruh waktu ini bervariasi di setiap daerah. Berikut ini informasi lengkap untuk wilayah Lampung dan sekitarnya.

Pemerintah pusat dan daerah telah mengalokasikan formasi untuk PPPK paruh waktu. Para ASN ini akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Landasan hukum gaji PPPK paruh waktu terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpanrb) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Kemenpanrb RI Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Mereka akan bekerja dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan deskripsi pekerjaan.

Upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu setidaknya sama dengan saat mereka masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber dana upah dapat berasal dari selain belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran upah akan berbeda-beda di setiap daerah, menyesuaikan dengan upah minimum regional (UMR).

Provinsi Lampung menetapkan UMR sebesar Rp Rp2.893.070 per bulan. Angka ini menjadi dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.

Gaji juga bisa ditetapkan berdasarkan upah yang diterima sebelumnya saat menjadi tenaga honorer. Berikut adalah daftar upah minimum kabupaten/kota di Lampung:

  • Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367
  • Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026
  • Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990
  • Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665
  • Kota Metro: Rp 2.903.301
  • Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Pringsewu: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Tanggamus: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.893.069

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan tertuang dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu. PPK yang akan menetapkan hal ini.

PPK menentukan jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja, pegawai menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia

Sebagai referensi, berikut adalah upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:

1. UMP Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Gorontalo: Rp 3.221.731

2. UMP Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

3. UMP Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

4. UMP Pulau Sumatera

  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.623.654
  • Kepulauan Riau: Rp 3.876.600

5. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700

6. UMP Papua

  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850

Semoga informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung dan wilayah lainnya ini bermanfaat!

Scroll to Top