Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol)! Pemerintah berencana memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa fasilitas yang selama ini dinikmati para pekerja formal, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian, akan diperluas cakupannya bagi para pekerja lepas, termasuk ojol.
Pemerintah akan menanggung 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pengemudi ojol. Rincian teknis mengenai mekanisme pembayaran iuran ini sedang dalam tahap finalisasi.
Selain perlindungan bagi ojol, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program baru untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Rencananya, akan ada 12 program (8+4) yang diselaraskan dengan kebutuhan saat ini.
Salah satu program tersebut adalah peningkatan penerimaan magang bagi para lulusan baru. Mereka yang magang di sektor pemerintahan akan mendapatkan penghasilan. Program ini sedang dipersiapkan secara matang.
Selain itu, pemerintah juga berencana memperluas cakupan program Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, program tersebut telah berjalan di sektor industri padat karya, dan rencananya akan diperluas ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).