Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan berencana melanjutkan berbagai program stimulus hingga akhir tahun 2025. Salah satu program yang menjadi perhatian utama adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang bahkan direncanakan akan diperluas cakupannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa sebelum implementasi lanjutan stimulus ekonomi untuk kuartal IV-2025, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mematangkan strategi dan memperkuat jenis-jenis stimulus yang akan diberikan.
Pada kuartal I dan II 2025, pemerintah telah menyalurkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk menopang daya beli masyarakat. Salah satu stimulus yang masih berjalan adalah insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi karyawan di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025) yang diundangkan pada 4 Februari 2025. Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 DTP hingga akhir tahun, tidak hanya terbatas pada sektor padat karya.
"Kita sedang melakukan pembahasan. Saat ini, PPh DTP berlaku untuk gaji di bawah 10 juta. Mungkin sektor industrinya akan kita perluas," ujar Airlangga. Ia berharap keputusan terkait perluasan ini dapat dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat.
Sementara itu, bentuk insentif lainnya, seperti diskon listrik yang sempat diberikan di awal tahun, masih dalam tahap evaluasi untuk menentukan apakah akan dilanjutkan pada periode akhir tahun.