Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu! Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan 11 September 2025 lalu.
Perpanjangan ini diberikan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai syarat utama untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. BKN menyadari pentingnya memberikan kesempatan yang cukup bagi seluruh peserta.
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Sebelumnya, batas akhir pengisian DRH adalah 15 September. Dengan perpanjangan ini, diharapkan seluruh calon PPPK dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi data diri.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengimbau agar para calon PPPK Paruh Waktu tidak menunda-nunda pengisian DRH. Beliau mengingatkan potensi gangguan jaringan jika pengisian dilakukan secara bersamaan mendekati batas akhir.
Samin juga menekankan pentingnya ketelitian. "Teliti secara saksama, periksa kembali seluruh dokumen yang diupload, jangan sampai salah," pesannya. Perhatikan detail seperti nama, tempat tanggal lahir, dan informasi pada ijazah.
Bagi calon PPPK yang mengalami kesulitan, BKPSDM Kota Ternate membuka diri untuk konsultasi. Jangan ragu untuk datang dan mendapatkan bantuan terkait tata cara pengisian DRH.
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan menyelesaikan pengisian DRH tepat waktu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi BKN atau langsung ke kantor BKPSDM Kota Ternate.