Jakarta – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini memberikan dukungan kuat terhadap solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina melalui resolusi yang tidak mengikat. Resolusi ini secara implisit mengakui kemerdekaan negara Palestina, didukung oleh mayoritas anggota PBB.
Dari total 193 negara anggota, 142 negara memberikan suara mendukung Deklarasi New York ini. Inisiatif ini digagas oleh Prancis dan Arab Saudi, yang bertujuan untuk mendorong pengakuan negara Palestina yang berdaulat dan mewujudkan solusi dua negara yang sudah lama diidamkan.
Pengesahan resolusi ini terjadi beberapa jam setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, secara terbuka menolak gagasan pembentukan negara Palestina. Resolusi tersebut mengusulkan agar Otoritas Palestina (PA) diberikan mandat untuk memerintah dan mengendalikan seluruh wilayah Palestina, dengan pembentukan komite administratif transisi segera setelah tercapainya gencatan senjata di Gaza.
Resolusi tersebut juga mengecam keras serangan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Gaza, serta tindakan "pengepungan dan kelaparan yang menyebabkan bencana kemanusiaan dan krisis perlindungan."
Meskipun mendapat dukungan luas, terdapat 10 negara yang menolak resolusi tersebut, sementara 12 negara lainnya memilih untuk abstain. Israel sendiri termasuk dalam kelompok negara yang menentang resolusi ini.
Israel menolak resolusi tersebut dengan alasan bahwa deklarasi ini hanya akan menguntungkan kelompok Hamas. Selain Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel, Papua Nugini, negara tetangga Indonesia, juga turut menolak resolusi tersebut.
Berikut daftar 10 negara yang menolak pengakuan negara Palestina merdeka di Majelis Umum PBB:
- Israel
- Amerika Serikat
- Argentina
- Hungaria
- Papua Nugini
- Micronesia
- Paraguay
- Palau
- Tonga
- Nauru
Berikut daftar 12 negara yang abstain dalam pemungutan suara dukungan pengakuan negara Palestina merdeka di Majelis Umum PBB:
- Albania
- Kamerun
- Ceko
- Ekuador
- Ethiopia
- Fiji
- Guatemala
- Samoa
- Sudan Selatan
- Kongo
- Makedonia Utara
- Moldova