CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mengumumkan bahwa perselisihannya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri konflik yang sempat memanas.
Ferry Irwandi mengungkapkan bahwa ia telah menjalin komunikasi dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah. Dalam percakapan tersebut, baik Ferry maupun pihak TNI mengakui adanya miskomunikasi yang menyebabkan kesalahpahaman.
"Beliau (Kapuspen TNI) meminta maaf atas situasi yang saya alami, dan saya pun telah meminta maaf atas dampak yang terjadi pada internal TNI," ujar Ferry melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Ia juga meyakini bahwa sebagian besar prajurit TNI adalah sosok yang mencintai Indonesia dan berkomitmen melindungi segenap warga negara. Ferry menambahkan, TNI tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap dirinya.
"Jadi, teman-teman, tidak ada lagi proses hukum lanjutan terhadap saya," tegasnya.
Ferry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk fokus mengawal aspirasi dan tuntutan publik, terutama terkait dengan banyaknya masyarakat yang ditangkap dan belum diketahui keberadaannya pasca aksi demonstrasi yang terjadi.
"Urusan saya dengan TNI sudah selesai. Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan," serunya.
Sebelumnya, TNI sempat mengindikasikan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry Irwandi terhadap institusi mereka. TNI bahkan sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Namun, upaya hukum tersebut terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Meskipun demikian, TNI tidak menyerah begitu saja. Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK tersebut, namun menemukan indikasi tindak pidana lain yang perlu dikaji lebih lanjut.
"Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai," jelas Freddy.
Freddy menekankan bahwa TNI sangat menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh warga negara, namun ia berharap agar penyampaian pendapat dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
"Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.