Proyek Pagar Beton Cilincing: Pemprov DKI Tak Berdaya, Izin dari KKP Jadi Sandungan

Polemik pembangunan pagar beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengakui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta практически tidak dapat berbuat banyak setelah mengetahui proyek tersebut mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Setelah saya telusuri, perizinan perusahaan tersebut ternyata lengkap. Otomatis, kami tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut karena ini sudah menjadi ranah kewenangan KKP," ungkap Pramono di Jakarta Selatan, Sabtu (13/9/2025).

Meskipun demikian, Pramono menegaskan akan tetap mempelajari detail perizinan yang ada. Ia juga telah menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta untuk menjalin komunikasi intensif dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN), pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Tujuannya, agar keberadaan pagar beton tidak mengganggu mata pencaharian para nelayan setempat.

Klarifikasi PT KCN

PT KCN sendiri menyatakan bahwa pembangunan pagar beton telah memenuhi semua persyaratan perizinan dan merupakan bagian dari proyek pemerintah.

"Jadi, jika ada yang bertanya apakah ini legal? Jawabannya, legal. Proses pembangunan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2010 dengan pola yang sama," jelas Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, dalam konferensi pers di Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

Widodo menjelaskan bahwa pembangunan tiga beton di perairan Cilincing itu ditujukan untuk membangun dermaga, bukan tindakan dadakan. Dermaga tersebut nantinya akan digunakan untuk bongkar muat batu bara dan komoditas lainnya. Proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek dermaga ini juga telah melalui tahapan panjang selama dua tahun.

Menurut Widodo, pembangunan tiga dermaga ini merupakan proyek kolaborasi dengan pemerintah yang tidak menggunakan dana APBN maupun APBD. Proyek ini murni digagas oleh pemerintah untuk menggandeng investasi swasta.

"Pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam proyek ini," tegas Widodo.

Widodo menambahkan bahwa proyek ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian Indonesia dengan melibatkan tiga pilar: swasta, pemerintah, dan BUMN. Ia juga menjamin bahwa dalam 70 tahun ke depan, proyek tersebut akan sepenuhnya menjadi milik negara.

Scroll to Top