Mantan penyanyi cilik, Leony Vitria, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah mencurahkan pengalamannya terkait pajak warisan. Keluhannya berawal ketika Leony hendak mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya.
Leony terkejut saat mengetahui bahwa ia harus membayar pajak warisan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah tersebut. Ia merasa keberatan karena rumah itu sudah dikenakan pajak saat dibeli dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Menurut Leony, membayar puluhan juta rupiah hanya untuk proses balik nama terasa tidak adil.
Ungkapan Leony ini memicu beragam reaksi dari warganet. Ia kemudian menjelaskan bahwa pajak warisan yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Curhatan ini menjadi pembelajaran bagi Leony. Ia menyadari bahwa meskipun ada hibah atau warisan, BPHTB tetap harus dibayar saat mengurus balik nama. Leony merasa aturan ini memberatkan, namun sebagai warga negara, ia hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku.
Leony juga menyoroti manfaat pajak yang dirasakannya kurang sebanding dengan yang dibayarkan. Ia membandingkan dengan sistem pajak di Jepang, di mana adiknya merasakan manfaat pajak yang lebih nyata seperti fasilitas umum dan jaminan kesehatan.
Menanggapi curhatan Leony, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan. DJP menegaskan bahwa biaya yang dikenakan adalah BPHTB yang dikelola oleh pemerintah daerah, bukan Pajak Penghasilan (PPh).
BPHTB tetap berlaku untuk perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
DJP menjelaskan bahwa ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari kewajiban pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Permohonan SKB PPh diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami dengan tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan dan ahli waris berhak mengajukan SKB PPh.