Aktris sekaligus mantan penyanyi cilik, Leony Vitria, baru-baru ini mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap sistem perpajakan di Indonesia, terutama terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya.
Leony merasa heran mengapa ia harus membayar BPHTB sebesar itu, padahal proses tersebut bukanlah transaksi jual-beli, melainkan murni peralihan hak waris dari orang tua ke anak.
"Nggak fair aja gitu," ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat. Ia berpendapat bahwa properti yang sama seharusnya tidak dikenakan pajak berulang kali hanya karena adanya proses administrasi perubahan nama kepemilikan.
Leony menekankan bahwa ini adalah warisan dalam satu keluarga, bahkan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan transaksi komersial yang menghasilkan keuntungan. "Ini kita cuman ngomong balik nama dari yang ada di satu KK pula, keturunan langsung gitu, dari Papa ke saya gitu," jelasnya.
Meskipun merasa keberatan, Leony menyadari kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak. Namun, ia tetap merasa kesal dan menganggapnya "nggak masuk akal". Ungkapan kekesalannya ini ia tuangkan melalui media sosial. "Ya itu yang gua curhat di sosmed, itu gue ngedumel aja gitu," pungkas Leony.