PBB Dukung Solusi Dua Negara untuk Israel-Palestina Melalui Resolusi Mayoritas

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru saja mengadopsi resolusi penting yang menyerukan solusi dua negara untuk konflik Israel dan Palestina. Keputusan ini diambil pada hari Jumat, 12 September, dengan dukungan suara mayoritas dari 142 negara anggota.

Dari total 193 negara anggota PBB, 142 negara menyetujui resolusi tidak mengikat ini, yang juga mencakup dukungan terhadap Deklarasi New York mengenai Solusi Dua Negara serta pengakuan negara Palestina. Sementara itu, 10 negara menolak resolusi tersebut, dan 12 negara memilih abstain.

Resolusi ini muncul sebagai respons terhadap agresi Israel di Gaza yang telah berlangsung hampir dua tahun, serta krisis kemanusiaan yang melanda Palestina akibat serangan tersebut.

Selain mendukung pengakuan Palestina sebagai negara merdeka dan memproyeksikan solusi dua negara dengan Israel, resolusi ini juga mengusulkan beberapa langkah penting lainnya. Salah satunya adalah penyerahan pemerintahan di Palestina sepenuhnya kepada Otoritas Palestina, serta pembentukan misi perlindungan sipil yang didukung oleh PBB.

Secara lebih rinci, resolusi ini menekankan dukungan terhadap pengakuan negara Palestina yang berdaulat, sejalan dengan Deklarasi New York yang menetapkan peta jalan untuk mencapai solusi dua negara.

Namun, resolusi ini juga secara tegas mengutuk serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023. Dalam deklarasi tersebut, Hamas dituntut untuk mengakhiri kekuasaannya di Gaza, membebaskan semua sandera, dan menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina. "Hamas harus mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan senjatanya kepada Otoritas Palestina," demikian bunyi deklarasi tersebut.

Scroll to Top