RUU Perampasan Aset: Terinspirasi dari Film Gangster dan Ambisi Joe Biden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Langkah ini diambil setelah gelombang demonstrasi besar melanda berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.

Inspirasi RUU ini datang dari Amerika Serikat, yang telah memiliki Undang-undang Perampasan Aset Komprehensif (Comprehensive Crime Control Act of 1984). Undang-undang ini awalnya diusulkan oleh Joe Biden saat masih menjadi anggota parlemen pada tahun 1983.

Undang-undang di AS ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyita aset yang diperoleh dari aktivitas kriminal, terutama yang terkait dengan perdagangan narkoba. UU tersebut mencakup berbagai reformasi dalam sistem peradilan pidana, termasuk aturan jaminan, penjatuhan hukuman, perampasan aset, dan penanganan kejahatan narkoba.

Awalnya, target perampasan aset adalah para pemimpin kejahatan yang memiliki kekayaan besar. Jaksa G Robert Blakey, yang pernah bekerja di bawah Jaksa Agung Robert Kennedy, berperan penting dalam memperluas cakupan undang-undang ini. Ia membantu merancang konsep hukum baru, "perampasan kriminal," yang memungkinkan polisi menyita keuntungan ilegal dari penjahat yang telah divonis bersalah.

Menariknya, undang-undang ini diberi nama singkatan RICO, terinspirasi dari karakter gangster Rico Bandello dalam film "Little Caesar" tahun 1931, yang merupakan tokoh favorit Jaksa Blakey. Rico adalah seorang mafia Italia-Amerika yang membangun jaringan kejahatan dari tingkat bawah hingga atas.

Undang-Undang RICO awalnya tidak dirancang khusus untuk perang melawan narkoba, melainkan lebih untuk menargetkan kekayaan para penjahat. Namun, di bawah pemerintahan Presiden Richard Nixon, UU ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memerangi narkoba, bersama dengan inovasi hukum lainnya seperti penggerebekan tanpa pemberitahuan dan hukuman minimum wajib.

Joe Biden, saat menjadi Senator muda dari Delaware, melihat potensi Undang-Undang RICO yang belum dimanfaatkan secara maksimal dalam perang melawan narkoba. Ia meminta Kantor Akuntansi Umum untuk melakukan studi tentang potensi penggunaan RICO dalam penegakan hukum narkoba.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang RICO memberikan kewenangan besar kepada polisi untuk menyita aset terkait narkoba, tetapi kewenangan ini belum dimanfaatkan secara optimal. Dari sinilah kemudian lahir UU Perampasan Aset Komprehensif.

Scroll to Top