Menteri Keuangan Akui Gajinya Lebih Kecil dari Jabatan Sebelumnya di LPS

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta menarik mengenai perbedaan penghasilan yang ia terima saat ini dibandingkan ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia menyebutkan bahwa meskipun tanggung jawabnya sebagai menteri jauh lebih besar, nominal gajinya justru lebih rendah.

"Saat dilantik, saya sempat bertanya kepada Sekjen mengenai besaran gaji. Ternyata, memang lebih kecil. Gengsi jabatan naik, tapi gaji turun," ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang Menteri Keuangan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Selain itu, ada tunjangan jabatan yang diberikan negara sejumlah Rp 13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima seorang menteri adalah Rp 18.648.000 setiap bulannya. Angka ini belum termasuk dana operasional, dana kinerja, protokoler, serta dana taktis yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.

Fasilitas lain yang melekat pada jabatan menteri meliputi rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

Perbandingan dengan gaji Ketua Dewan Komisioner LPS menunjukkan perbedaan yang signifikan. Gaji Ketua Dewan Komisioner LPS setara dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedikit di atas Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebagai ilustrasi, pada tahun 2014 saja, gaji Kepala LPS tercatat mencapai Rp 175 juta per bulan. Tentunya, besaran ini telah mengalami peningkatan yang signifikan hingga saat ini.

Scroll to Top