Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PP ini mulai berlaku efektif pada tanggal 26 April 2025, menggantikan PP No. 26 Tahun 2022.
Perubahan signifikan terdapat pada tarif royalti emas. Jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer mencapai atau melampaui US$ 3.000 per troy ounce, tarif yang dikenakan adalah 16%. HMA emas primer mengacu pada harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.
Sebelumnya, dalam PP No. 26 Tahun 2022, tarif royalti maksimal hanya sebesar 10% apabila harga emas melampaui US$ 2.000 per troy ounce. Dengan demikian, terjadi peningkatan tarif royalti emas dari maksimal 10% menjadi 16%.
Saat ini, harga emas global rata-rata berada di atas US$ 3.000 per troy ons. Hal ini akan berdampak langsung terhadap penerapan kebijakan tarif royalti yang baru ditetapkan.
Meskipun sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas masih berada di atas US$ 3.000 per troy ons. Pada perdagangan 28 April 2025, harga emas dunia di pasar spot tercatat US$3.315,20 per troy ons. Sebelumnya, pada 25 April 2025, harga emas berada di level US$3.318,20 per troy ons.
Emas sempat mencetak rekor tertinggi di US$ 3.500 per troy ons pada awal pekan, didorong oleh ketegangan perdagangan dan pembelian besar-besaran dari bank sentral.