KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian sejumlah dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Dana tersebut berasal dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang perusahaannya bergerak di bidang layanan perjalanan haji dan umroh.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi tersebut melalui pesan singkat. Meskipun demikian, jumlah pasti uang yang dikembalikan masih dalam proses verifikasi oleh tim penyidik. Uang tersebut nantinya akan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Khalid sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 9 September 2025. Dalam keterangannya, Khalid mengaku merasa menjadi korban dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus oleh pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud. Khalid mengklaim bahwa ia dan 122 jemaah Uhud Tour lainnya akhirnya berangkat haji melalui kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Diduga, sumber dana pembelian rumah tersebut terkait dengan kasus korupsi kuota haji. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Menurut perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti lainnya.

Scroll to Top