Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Kebijakan ini khusus ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan bagi para pelaku UMKM. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa khawatir akan perubahan aturan perpajakan dalam waktu dekat.
Saat ini, revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini sedang dalam proses. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian bahwa fasilitas ini dapat dinikmati secara berkesinambungan hingga 2029, bukan hanya diperpanjang setiap tahunnya.
Berdasarkan data, terdapat lebih dari 542.000 Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh UMKM ini. Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung implementasi kebijakan ini di tahun 2025.
Sebagai informasi, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Fasilitas ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2018. Artinya, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sejak awal, masa berlaku fasilitas ini seharusnya berakhir pada tahun 2024. Namun, dengan adanya perpanjangan ini, mereka dapat terus menikmati manfaatnya hingga tahun 2029.
Sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final ini. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dibebaskan dari PPh Final atas omzet hingga Rp500 juta.