Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pengembalian ini berhubungan dengan penjualan kuota haji tambahan melalui PT Muhibbah.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa uang yang dikembalikan tersebut berasal dari penjualan kuota haji yang dilakukan oleh Ustaz Khalid Basalamah melalui biro perjalanannya. Jumlah uang yang dikembalikan akan diumumkan kemudian.
Ustaz Khalid Basalamah sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan dana ke KPK. Dana yang dikembalikan adalah hasil pungutan dari jamaah haji.
Menurut penuturannya, awalnya para jamaah berangkat melalui jalur furoda. Namun, kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah yang mengklaim memiliki akses ke kuota tambahan dengan iming-iming maktab eksklusif dekat Jamarat, dengan biaya tambahan USD 4.500 per visa.
Ustaz Khalid tertarik dengan tawaran tersebut karena lokasi maktab yang strategis dan jaminan visa resmi. Namun, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Jamaah juga dipungut biaya tambahan yang seharusnya tidak ada.
KPK tengah mendalami proses keberangkatan Ustaz Khalid dan para jamaahnya menggunakan kuota tambahan haji. Penyidik KPK juga menggali informasi mengenai mekanisme perolehan kuota haji dan perubahan dari penggunaan jalur furoda ke haji khusus.
KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk dari biro perjalanan haji dan asosiasi terkait.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu. Diduga terjadi perubahan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan aturan.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun.