Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys. Aktris kontroversial ini menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 September 2025, dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Nikita Mirzani tidak sendiri. Ia menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, sebagai penggugat. Sementara itu, dokter Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dokter Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Inti dari gugatan Nikita adalah permintaan pengembalian dana sebesar Rp4 miliar. "Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi petitum gugatan.
Selain pengembalian dana, Nikita juga menuntut kompensasi atas kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp10 miliar. Kerugian ini dihitung sejak dugaan kesepakatan kerja sama ulasan produk skincare pada 14 November 2024 hingga gugatan diajukan. Nikita mengklaim kredibilitasnya rusak dan kehilangan kesempatan mendapatkan penghasilan. Atas kerugian nonmateriil ini, ia menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp100 miliar.
Jika ditotal, nilai tuntutan Nikita Mirzani mencapai Rp114 miliar. Ia juga meminta penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas Rumah dan Bangunan di alamat Jl. Fatmawati Admiralty Residence C 35 Pondok Labu Cilandak Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta dan harta tidak bergerak lainnya milik PARA TERGUGAT," demikian permintaan Nikita.
Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya pernah mengajukan gugatan perdata serupa terhadap dokter Reza Gladys pada 16 Mei 2025, menuntut pengembalian uang dan ganti rugi senilai total Rp100 miliar. Namun, gugatan ini dicabut pada 21 Juli 2025 karena Nikita ingin fokus pada kasus pidana pemerasan dan pengancaman terkait kasus yang sama.