Nikita Mirzani kembali berseteru dengan dokter Reza Gladys. Kali ini, perseteruan mereka berlanjut ke meja hijau. Aktris yang dikenal kontroversial ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai ganti rugi yang fantastis, mencapai Rp 114 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL sejak Rabu, 10 September 2025. Nikita tidak sendiri, ia menggugat bersama sahabatnya, Ismail Marzuki. Pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Gugatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi, atau ingkar janji.
Inti dari gugatan ini adalah permintaan agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar secara tunai. Dana ini diduga terkait dengan kerjasama sebelumnya.
Tak hanya itu, Nikita juga menuntut ganti rugi tambahan senilai Rp 10 miliar. Kerugian ini dihitung sejak 14 November 2024, tanggal dugaan awal kerjasama ulasan produk skincare, hingga gugatan resmi didaftarkan.
Nikita juga mengklaim mengalami kerugian nonmateriil, berupa kerusakan kredibilitas dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan. Untuk kerugian ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Jika dijumlahkan, total tuntutan mencapai Rp 114 miliar.
Selain uang, Nikita juga meminta penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak yang bersangkutan.
Sebagai informasi tambahan, Nikita Mirzani pernah menggugat Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di pengadilan yang sama, dengan tuntutan pengembalian uang dan ganti rugi senilai total Rp 100 miliar. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 21 Juli 2025 agar Nikita dapat fokus pada kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang terkait dengan perkara yang serupa.