Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pemberangkatan Jemaah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang yang diserahkan kembali oleh Ustaz Khalid Basalamah berasal dari tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Menurut KPK, uang tersebut sangat penting sebagai bukti dalam proses penyidikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti tersebut diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana. Keberadaan barang-barang itu diperlukan oleh penyidik untuk pembuktian perkara ini.

Dijelaskan bahwa biro travel perjalanan haji memiliki peran sebagai pengelola atau penjual kuota khusus kepada jemaah. KPK juga menemukan adanya praktik jual beli kuota khusus antar-travel. Proses jual beli ini muncul sebagai ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait kuota tambahan. Kebijakan diskresi ini berlanjut hingga pelaksanaan di lapangan, sehingga KPK mendalami praktik jual beli kuota kepada jemaah.

Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Diketahui, Khalid Basalamah memiliki keterkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah. Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari penjualan kuota haji oleh Ustaz KB melalui biro perjalanannya.

Ustaz Khalid Basalamah sendiri telah mengonfirmasi pengembalian uang tersebut melalui wawancara di sebuah podcast. Ia menyatakan telah mengembalikan dana sebesar USD 4.500 dikalikan jumlah jemaah ditambah USD 37 ribu kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

KPK juga tengah menyelidiki bagaimana proses Khalid Basalamah dapat memberangkatkan jemaahnya dengan kuota tambahan haji. Penyelidik mendalami perolehan kuota keberangkatan haji serta mekanisme yang digunakan. Ustaz Khalid mengakui adanya perubahan dari penggunaan furoda menjadi haji khusus.

Khalid Basalamah dan jemaahnya berangkat haji pada tahun 2024 dengan menggunakan kuota haji tambahan. Kasus ini juga didalami oleh KPK kepada saksi lain yang berasal dari biro travel.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagian kuota tambahan ini dilakukan dengan proporsi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota haji tambahan.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Scroll to Top