Pemkab Jombang Tertibkan Kabel Internet Ilegal yang Mengancam Keselamatan Warga

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil tindakan tegas terhadap menjamurnya kabel internet yang membahayakan pengguna jalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan kabel fiber optic ilegal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, pada Selasa (16/9/2025).

Penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi kabel yang semrawut, kendur, dan hampir menyentuh badan jalan. Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas diduga kuat diakibatkan oleh keberadaan kabel-kabel ini, terutama di kawasan Gudo, Megaluh, dan Kabuh.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya tentang perizinan, tetapi juga tentang keselamatan warga. Kondisi kabel yang tidak terawat dan menjuntai ke jalan telah menimbulkan korban, sehingga menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan.

Dalam operasi gabungan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, petugas menyisir 10 titik lokasi rawan. Kabel-kabel yang tidak memiliki izin langsung diputus dan diamankan.

Satpol PP juga menyerukan kepada penyedia layanan internet (provider) untuk lebih bertanggung jawab terhadap infrastruktur yang mereka pasang. Banyak kabel ditemukan dalam kondisi menggantung tanpa perawatan rutin.

Purwanto mengimbau provider untuk segera merapikan kabel dan mengurus perizinan yang diperlukan. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas jaringan kabel di seluruh wilayah Jombang.

Kabel-kabel yang disita saat ini diamankan di kantor Satpol PP Jombang. Provider yang merasa memiliki kabel tersebut diundang untuk datang ke Kantor Satpol PP di Jalan Kusuma Bangsa No. 36 dengan membawa bukti kepemilikan dan dokumen legal untuk klarifikasi dan pengambilan barang.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyedia layanan internet untuk lebih disiplin dalam pemasangan jaringan dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Scroll to Top