Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perubahan rencana keberangkatan haji Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour, dan rombongannya. Semula berencana menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda, mereka kemudian beralih ke jalur haji khusus. Khalid sendiri telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut KPK, perubahan ini terjadi setelah Khalid dan rombongannya dijanjikan keberangkatan langsung melalui jalur haji khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan dari Khalid sangat penting karena posisinya sebagai pemilik biro perjalanan haji yang memiliki kuasa dan tanggung jawab.
KPK mempertanyakan bagaimana Khalid dan rombongannya bisa langsung berangkat ke Tanah Suci setelah mendaftar, mengingat jalur haji khusus pun seharusnya memiliki antrean. KPK mendalami transisi dari furoda ke kuota khusus ini, termasuk mekanisme pemberangkatannya.
Keterangan Khalid akan dipadukan dengan keterangan saksi-saksi lain untuk melengkapi gambaran utuh mengenai mekanisme yang terjadi di lapangan. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saksi terkait pelunasan pembayaran calon jamaah yang sudah mengantre.
Khalid telah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Dalam keterangannya, Khalid mengaku sebagai jamaah di PT Muhibah, milik Ibnu Mas’ud, dan mengklaim diri sebagai korban. Awalnya berencana melalui jalur furoda, Khalid mengaku ditawari visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Mas’ud.
Khalid menyebutkan terdapat 122 orang dari Uhud Tour yang ikut dalam rombongan ibadah haji yang ditawarkan Ibnu Mas’ud. Karena Uhud Tour belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memungkinkan untuk memperoleh kuota, maka jemaah Uhud Tour bergabung menjadi jemaah Muhibbah.