Prabowo Ubah Prioritas Program Kerja 2025: Kenaikan Gaji Hingga Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Presiden Prabowo Subianto melakukan penyesuaian pada delapan program prioritas yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 30 Juni 2025.

Perpres tersebut memperbarui Perpres Nomor 109 Tahun 2024, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penegasan mengenai kenaikan gaji. Jika sebelumnya kenaikan gaji hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini Prabowo memperluas cakupan dengan memasukkan pejabat negara. Kenaikan gaji ini terutama menyasar guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, Perpres ini juga memperjelas program optimalisasi penerimaan negara dengan target pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Tujuan pembentukan BPN adalah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 23 persen.

Berikut adalah daftar lengkap 8 program prioritas hasil terbaik cepat Prabowo di 2025 versi Perpres Nomor 79 Tahun 2025:

  1. Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
  5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Scroll to Top