Keluarga Korban Penculikan Minta Pelaku Dihukum Mati: Pembunuhan Berencana!

Keluarga dari Ilham Pradipta, kepala cabang sebuah bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, mendesak agar 15 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya berharap para pelaku dihukum sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati. Menurutnya, pasal ini layak dikenakan mengingat adanya jeda waktu antara penculikan dan pembunuhan, yang mengindikasikan adanya perencanaan.

Boyamin mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap para tersangka. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelaraskan temuan polisi dengan informasi yang dimiliki keluarga.

Keluarga mengungkapkan bahwa Ilham telah merasakan adanya ancaman beberapa hari sebelum kejadian. Ia menunjukkan gelagat yang tidak biasa, seperti tidak memarkir mobil di rumah dan menjadi perokok padahal sebelumnya tidak. Selain itu, ada mobil misterius yang mendatangi rumah Ilham di Bogor, dan seseorang yang mencurigakan datang ke bank tempatnya bekerja.

Namun, Polda Metro Jaya tidak menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, hal ini didasarkan pada niat awal para pelaku yang melakukan penculikan, bukan pembunuhan. Meskipun penculikan tersebut berujung pada kematian korban, niat awal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pasal yang dikenakan.

Scroll to Top