Kasus penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank di Jakarta Pusat, perlahan mulai terkuak. Jasad Ilham ditemukan di area persawahan Serang Baru, Bekasi, pada Kamis pagi (21/8), setelah diculik sehari sebelumnya dari sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun terkait kasus ini:
Alasan Utama: Rekening Tidak Aktif
Penyidikan mengungkapkan bahwa motif utama di balik penculikan ini adalah rencana untuk memindahkan dana dari rekening dormant atau tidak aktif ke rekening penampungan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.
Para pelaku berencana memindahkan dana tersebut dengan persetujuan seorang kepala cabang bank. Rencana ini digagas oleh seorang tersangka yang memiliki data rekening dormant dari beberapa bank.
Berawal dari Kartu Nama
Karena membutuhkan persetujuan kepala cabang bank, para pelaku mulai mencari target yang bisa diajak bekerja sama. Setelah gagal mendekati beberapa kepala cabang bank, nama Ilham muncul sebagai target berdasarkan kartu nama yang diperoleh dari seorang rekan. Korban kemudian dibuntuti.
Keterlibatan Anggota Kopassus
Selain 15 tersangka sipil, dua anggota Kopassus juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya berdasarkan hasil penyidikan, bukti-bukti, dan keterangan saksi-saksi. Sebelum menjadi tersangka, keduanya sedang dalam pencarian oleh kesatuan karena mangkir dari tugas.
Iming-Iming Ratusan Juta Rupiah
Kedua anggota Kopassus tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk ikut serta dalam aksi penculikan ini. Pomdam Jaya juga menyita uang tunai Rp40 juta dari salah satu tersangka sebagai barang bukti.
Empat Kelompok Tersangka
Polisi membagi 15 tersangka ke dalam empat kelompok berdasarkan peran masing-masing:
- Otak Penculikan: Terdiri dari empat tersangka yang merencanakan aksi penculikan.
- Eksekutor Penculikan: Terdiri dari lima tersangka yang bertugas menculik korban.
- Pelaku Penganiayaan: Terdiri dari tiga tersangka yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
- Pengintai: Terdiri dari empat tersangka yang bertugas mengintai dan membuntuti korban.
Satu Buronan
Selain 15 tersangka yang sudah ditangkap dan dua anggota Kopassus, polisi masih memburu satu orang lagi yang berstatus buron. Buronan tersebut berperan sebagai pengintai korban sebelum penculikan.
Bukan Pembunuhan Berencana
Polisi tidak menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena tidak ditemukan niat awal untuk membunuh korban. Para tersangka mengaku hanya ingin menculik dan menganiaya korban, tetapi berujung pada kematian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.