Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif pada sektor perbankan hingga Agustus 2025. Kredit tumbuh 7,56% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51%, menghasilkan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 86,3%. Kondisi ini mengindikasikan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit masih cukup besar.
Likuiditas perbankan terpantau aman dengan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang memadai. Suntikan dana dari pemerintah kepada bank BUMN sebesar Rp 200 triliun pada 12 September 2025 semakin memperkuat likuiditas. AL/DPK naik dari 22,53% menjadi 24,20%, dan AL/NCD meningkat dari 99,81% menjadi 107,10%.
Rasio intermediasi menunjukkan tren yang bervariasi. LDR sempat naik menjadi 86,54% di Juli 2025, namun turun menjadi 86,03% di Agustus 2025. Penurunan lebih lanjut menjadi 85,34% terjadi setelah adanya tambahan dana dari pemerintah.
Kredit korporasi menjadi motor utama pertumbuhan kredit dengan kontribusi 52,80% dari total kredit perbankan dan pertumbuhan 9,59% secara tahunan. Sementara itu, kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 81,82% year-on-year, meskipun porsinya masih di bawah 20% dari total kredit. Secara bulanan, kredit UMKM dan korporasi mengalami kontraksi, sementara kredit konsumtif tumbuh positif.
OJK berupaya mendorong pertumbuhan kredit UMKM melalui penerbitan POJK Akses Pembiayaan UMKM dan mendukung program pemerintah seperti KUR serta hapus tagih debitur UMKM.
Kualitas kredit UMKM menunjukkan peningkatan rasio NPL menjadi 4,43% pada Juli 2025. Namun, rasio loan at risk UMKM mengalami penurunan, menandakan perbaikan kualitas kredit dan sudah lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi.
POJK UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Bank diharapkan dapat menyediakan produk keuangan yang inovatif sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM.