JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan bahwa maraknya konten perjudian daring di dunia maya disebabkan oleh tiga faktor krusial. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, faktor-faktor tersebut meliputi teknologi, prosedur, dan permintaan dari masyarakat.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat menciptakan celah bagi aktivitas ilegal seperti perjudian online. Sayangnya, peraturan dan penegakan hukum terkait teknologi seringkali tertinggal dari laju perkembangan itu sendiri.
Faktor ketiga yang tak kalah penting adalah permintaan dari masyarakat. Sabar menjelaskan bahwa keberadaan situs judi online tumbuh subur karena adanya permintaan (demand) yang tinggi dari masyarakat. Situasi ini menciptakan siklus yang berkelanjutan, di mana kebutuhan mendorong penawaran, dan penawaran terus berkembang seiring waktu.
Kemkominfo terus berupaya memberantas penyebaran konten judi online dengan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan konten atau komentar terkait judi online yang mereka temukan di media sosial.
Sebagai catatan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Kemkominfo telah menindak 2,1 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital. Secara keseluruhan, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah dihapus, di mana sebagian besar merupakan konten perjudian.