Kakak Mendiang Mpok Alpa Kecewa Adik Ipar Ajukan Perwalian Anak

Jakarta – Keluarga mendiang Mpok Alpa tengah dirundung konflik. Banong, kakak kandung Mpok Alpa, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Aji Darmaji, suami mendiang adiknya, yang mengajukan permohonan perwalian atas keempat anak mereka ke pengadilan.

Banong merasa sangat terluka karena Aji tidak berkomunikasi dengannya mengenai hal ini. Ia merasa tidak dihargai sebagai keluarga dekat yang selama ini selalu hadir.

"Sebagai kakak, saya merasa tidak dianggap. Padahal, saya rutin mengunjungi mereka setiap minggu. Jangankan diajak berdiskusi, diberitahu saja tidak," ujar Banong dengan nada emosional di kediamannya.

Banong menambahkan, seharusnya Aji fokus mengurus keperluan anak-anak terlebih dahulu, daripada terburu-buru mengurus perwalian. Ia juga menyayangkan tindakan Aji yang dianggap terlalu cepat, mengingat masa berkabung atas kepergian Mpok Alpa belum lama berlalu.

"Kalau ada kebutuhan mendesak untuk anak-anak, pakai saja dulu yang ada. Jangan malah mengurusi hal lain. Kita sebagai keluarga merasa perlu mengingatkan, seharusnya fokus saja dulu. Adik saya bahkan belum 40 hari meninggal," tegasnya.

Keluarga menduga tindakan Aji ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menguasai harta warisan Mpok Alpa.

"Kalau bukan karena itu (menguasai harta), lalu apa lagi? Aset Mpok Alpa kan banyak. Masyarakat juga bisa menilai sendiri," kata Banong dengan nada curiga.

Perwalian anak sendiri adalah pengawasan, pengasuhan, dan pengelolaan harta kekayaan anak di bawah umur yang tidak memiliki orang tua atau orang tuanya tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, orang tua secara otomatis menjadi wali bagi anak kandungnya dan berhak mewakili anak dalam urusan hukum. Namun, jika orang tua tidak dapat menjadi wali, pihak lain seperti keluarga, saudara, atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai wali.

Dalam kasus ini, Aji Darmaji mengajukan perwalian sebagai orang tua kandung. Biasanya, permohonan perwalian diajukan oleh orang tua tunggal, seperti istri yang ditinggal meninggal oleh suami, atau sebaliknya.

Scroll to Top