KPK Tegur Pemilik Uhud Tour Terkait Dugaan Bocornya Materi Penyidikan Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang diduga membocorkan materi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Informasi mengenai pengembalian uang, yang seharusnya masih dalam tahap verifikasi oleh penyidik, telah diungkapkan ke publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut seharusnya belum disampaikan secara detail karena masih merupakan bagian dari proses penyidikan. KPK berencana untuk mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk informasi mengenai pengembalian uang dari pihak-pihak terkait, pada saat pengumuman penetapan tersangka melalui konferensi pers yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

KPK belum dapat memberikan detail mengenai jumlah pengembalian uang, teknis pengembalian, atau pihak-pihak yang terlibat. Informasi ini akan disampaikan pada saat pembaruan penyidikan, termasuk identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Khalid Basalamah terkait tudingan pembocoran materi penyidikan ini. Sebelumnya, Khalid menyampaikan informasi mengenai pengembalian uang dan proses pemeriksaannya oleh KPK dalam sebuah podcast. Ia juga menjelaskan mengenai keberangkatannya dan ratusan jemaah ke Tanah Suci menggunakan kuota haji khusus yang diduga bermasalah.

Khalid mengaku bahwa awalnya ia terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, ia ditawari kuota haji khusus oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari PT Muhibbah dan bahwa 122 jemaah Uhud Tour akhirnya melaksanakan ibadah haji melalui kuota khusus yang ditawarkan tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama dan biro perjalanan haji. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti. KPK juga telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

Scroll to Top