Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Walikota Prabumulih, Arlan. Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan harta yang telah dilaporkan.
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap Arlan terkait kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya sebatas ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran isi laporan tersebut. KPK akan meneliti apakah informasi yang disampaikan Arlan sudah sesuai, benar, dan lengkap.
LHKPN, lanjut Budi, adalah instrumen pencegahan korupsi yang efektif karena memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi kewajaran aset yang dimiliki pejabat negara.
Berdasarkan data LHKPN yang tercatat di situs KPK, Arlan memiliki total kekayaan sebesar Rp 17 miliar. Laporan tersebut diajukan pada 13 Agustus 2024 saat Arlan mencalonkan diri sebagai Walikota Prabumulih.
Rincian kekayaan Arlan meliputi:
- 18 bidang tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp 5.871.750.000
- 12 kendaraan (mobil pikap, truk, buldoser) senilai Rp 4.921.000.000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 202.000.000
- Kas dan setara kas senilai Rp 8.007.987.046
- Hutang senilai Rp 2.000.000.000
Polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih mencuat setelah beredar kabar bahwa Roni Ardiansyah dicopot karena menegur anak Arlan. Dinas Pendidikan Kota Prabumulih membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa mutasi Roni disebabkan oleh tiga kasus, termasuk kasus chat mesum guru, pungutan parkir di sekolah, dan insiden anak walikota kehujanan karena tidak diizinkan parkir di area sekolah.
Arlan sendiri telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagramnya dan mengklarifikasi bahwa pemberitaan tentang pemindahan Roni adalah tidak benar. Ia mengakui telah menegur Roni terkait permasalahan siswa di sekolah.