Gugatan Cerai Andre Taulany Berulang Kali Ditolak: Mengapa?

Andre Taulany kembali mencoba mengakhiri pernikahannya dengan Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin. Kali ini, komedian tersebut mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Upaya perceraian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Andre. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Gugatan pertama dilayangkan pada 4 April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Namun, gugatan tersebut ditolak karena alasan perceraian yang diajukan Andre dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. Saat itu, Andre beralasan bahwa pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab keretakan rumah tangganya.

Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, tetapi kembali gagal karena alasan yang sama. Pada April 2024, ia kembali mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 1673/Pdt.G/2025/PA Tigaraksa.

Upaya ketiga Andre pun kembali menemui jalan buntu. Permohonan tersebut ditolak karena Erin sudah berdomisili di Jakarta Selatan, yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa. Selain itu, Erin juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Lantas, apa saja yang menyebabkan gugatan cerai seringkali ditolak oleh pengadilan? Berikut adalah beberapa faktor yang umumnya menjadi pertimbangan hakim:

  1. Syarat-syarat hukum tidak terpenuhi.
  2. Kurangnya bukti-bukti yang mendukung adanya masalah dalam rumah tangga.
  3. Adanya ketergantungan ekonomi antara suami dan istri.
  4. Keinginan anak. Pengadilan dapat menolak permohonan cerai jika anak-anak tidak menghendaki perceraian orang tua mereka.
  5. Tidak adanya bukti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  6. Tidak adanya bukti perselingkuhan.
  7. Keterlambatan dalam mengajukan gugatan cerai.
  8. Tidak ada alasan yang sah secara hukum untuk bercerai.
  9. Tidak adanya upaya penyelesaian masalah melalui mediasi.
  10. Tidak ada usaha untuk memperbaiki hubungan sebelum mengajukan gugatan cerai.
Scroll to Top