SAMAN Siap Berantas Konten Negatif di Dunia Maya Mulai Oktober 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengumumkan Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) akan beroperasi penuh pada Oktober 2025 mendatang. Aplikasi ini dirancang khusus untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan platform digital terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait konten yang dibuat pengguna (User Generated Content/UGC).

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, SAMAN akan diluncurkan secara penuh setelah masa uji coba selama setahun. "Dengan menerima masukan dari berbagai platform digital dan melakukan evaluasi internal, kami optimis SAMAN akan berjalan efektif, menutupi kekurangan yang ada, dan beroperasi optimal mulai bulan depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa SAMAN bukan alat untuk membungkam kritik. Justru, kebebasan berpendapat dan demokrasi akan tetap dijaga. "SAMAN hadir bukan untuk menghambat aspirasi rakyat. Kritik, saran, dan ekspresi harus tetap bebas," tegasnya.

Fokus utama SAMAN adalah memberantas konten negatif, terutama judi online, yang dianggap merusak masyarakat. "Judi online telah menyebabkan banyak kerugian, mulai dari masalah keluarga, kehilangan harta benda, hingga menghancurkan masa depan generasi muda," ungkap Alexander.

Data Kominfo menunjukkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian. "Angka ini menggambarkan betapa besar ancaman yang kita hadapi di dunia digital," katanya.

Kominfo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi pemerintah. "Jika menemukan konten judi online, segera laporkan. Dengan kerjasama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat, kita bisa menciptakan ruang digital Indonesia yang sehat, produktif, dan mendukung kemajuan bangsa," jelasnya.

Apa Itu SAMAN?

SAMAN, atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten, adalah aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan platform digital terhadap aturan terkait konten UGC. Aplikasi ini pertama kali diperkenalkan pada Januari 2025.

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahapan, mulai dari Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2), hingga Surat Teguran 3 (ST3). Jika tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Konten yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Platform digital yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Penerapan SAMAN diklaim sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah menerapkan regulasi serupa, seperti Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) dan Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018.

Scroll to Top