Pemasangan komponen jaringan internet oleh PT. Starlite, melalui subkontraktor PT. Dapoer Poesat Nusantara (DPN), menuai kecaman warga di Kecamatan Batuceper dan Cipondoh, Kota Tangerang. Proyek ini diduga tak berizin dan berpotensi melanggar berbagai aturan.
Warga mempertanyakan legalitas proyek yang memasang perangkat keras secara permanen pada tiang listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Pemasangan yang terkesan asal-asalan ini dianggap mengganggu estetika kota.
Kotak-kotak ODP/FAT dan kabel berlogo PT. Starlite ditemukan menempel pada tiang listrik tanpa izin dari PT PLN (Persero). Tindakan ini dianggap ilegal dan berbahaya karena dapat mengganggu kinerja jaringan listrik serta menimbulkan risiko keselamatan. Bahkan, tiang-tiang jaringan ditancapkan di atas trotoar dan kabel induk melintang di area pengairan (gorong-gorong), berpotensi menyebabkan penyumbatan.
"Proyek jaringan internet ini sangat ceroboh. Pemasangannya di tiang listrik tanpa prosedur yang jelas, tiang ditancap di atas trotoar, dan saya yakin vendor tidak memiliki izin," ujar seorang warga Poris, mengungkapkan kekesalannya. Ia menambahkan bahwa proyek bernilai miliaran ini terkesan dikerjakan asal jadi.
Pemasangan ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan melarang tindakan yang dapat mengganggu atau merusak instalasi tenaga listrik. PJU sebagai aset daerah, penggunaannya harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu melalui izin resmi dan perjanjian tertulis.
Penempatan tiang di atas trotoar dan area pengairan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, PT. Starlite melalui PT. Dapoer Poesat Nusantara dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata akibat penggunaan fasilitas publik tanpa izin. Hal ini merugikan masyarakat luas karena berpotensi mengganggu keselamatan instalasi listrik, mengurangi fungsi trotoar, dan merusak sistem penerangan jalan.
PLN, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera melakukan investigasi dan penegakan hukum. Transparansi dan kepastian hukum sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur digital tidak melanggar aturan dan mengabaikan kepentingan publik.