Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan utama dari penarikan pendampingan ini adalah karena Kejagung menilai gugatan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut keterangan resmi Kejagung, pendampingan awal oleh JPN diberikan karena gugatan awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Namun, setelah sidang perdana, tim JPN ditarik karena dianggap tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat untuk mewakili Gibran dalam kapasitas pribadi.
"Saat persidangan, penggugat menyatakan bahwa gugatan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan terkait jabatannya," ujar seorang perwakilan Kejagung.
Kejaksaan berpendapat bahwa jika gugatan berkaitan dengan lembaga atau jabatan, maka JPN dapat terlibat. Namun, karena ini adalah masalah pribadi, maka Gibran dipersilakan untuk menanganinya sendiri.
Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan, yang menuntut Gibran sebesar Rp125 triliun. Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sederajat saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, yang rencananya akan disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara.