Presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan penyesuaian terhadap program kerja pemerintah tahun 2025. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin krusial dalam aturan terbaru ini adalah rencana peningkatan kompensasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga para pejabat negara. Kebijakan ini tertuang jelas dalam lampiran Perpres, bagian 8, yang membahas Program Hasil Terbaik Cepat.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi yang tertulis dalam poin keenam Perpres tersebut.
Dalam Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, rencana kenaikan gaji bagi pejabat negara belum termasuk di dalamnya. Hal ini menandakan bahwa perubahan ini adalah inisiatif kebijakan yang baru dari Presiden Prabowo.
Selain peningkatan gaji, Prabowo juga menetapkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu agenda utama. BPN diharapkan mampu meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam regulasi sebelumnya, target ini hanya disebutkan sebagai optimalisasi penerimaan negara tanpa menyebutkan angka spesifik.
Berikut 8 Program Unggulan dalam RKP 2025:
- Pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan Rumah Sakit berkualitas lengkap di setiap Kabupaten.
- Pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Pembangunan sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan perbaikan sekolah-sekolah yang membutuhkan renovasi.
- Melanjutkan dan memperluas program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk memberantas kemiskinan absolut.
- Peningkatan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin ketersediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, khususnya generasi milenial, gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 23%.