KPK Buru ‘Juru Simpan’ Dana Haram Kuota Haji: Tersangka Segera Diumumkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar memburu pihak yang diduga menjadi ‘juru simpan’ atau pengelola dana hasil korupsi terkait dengan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penelusuran intensif terhadap aliran dana ini menjadi alasan utama mengapa KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut keterangan dari KPK, mereka tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. KPK ingin memastikan ke mana saja aliran dana tersebut bergerak dan siapa yang menjadi penerima akhirnya. Mereka meyakini bahwa ada pihak yang bertindak sebagai ‘juru simpan’ yang mengumpulkan dana tersebut.

KPK menegaskan bahwa pengumpulan dana terkait kuota haji ini tidak terpusat pada pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama. Mereka menduga ada pihak khusus yang mengelola keuangan tersebut di dalam lembaga.

Saat ini, KPK sedang berupaya mengidentifikasi dan mencari individu yang diduga sebagai ‘juru simpan’ tersebut. Setelah identifikasi berhasil dan diketahui bahwa dana tersebut terkumpul pada seseorang, maka akan memudahkan penyidik untuk melakukan tracing atau penelusuran.

KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana tersebut. Mereka mencontohkan, jika dana tersebut ada pada seseorang bernama Mr. X, maka akan ditelusuri siapa yang direpresentasikan oleh Mr. X dan untuk apa saja dana tersebut digunakan. KPK dapat melacak transaksi yang menggunakan kartu kredit atau pengambilan uang di ATM, karena terdapat record dan rekaman CCTV di tempat-tempat tersebut.

Meskipun ATM terdaftar atas nama Mr. X, KPK akan menyelidiki kemungkinan bahwa yang menggunakan ATM tersebut adalah Mr. Y. Dengan demikian, mereka dapat memastikan siapa yang sebenarnya memegang kendali atas rekening-rekening tersebut.

KPK berjanji akan mengumumkan nama ‘juru simpan’ dan tersangka lainnya pada saat yang tepat. Sejumlah saksi, baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji, telah diperiksa.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Menteri Agama, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.

Scroll to Top