Oknum Kemenag Diduga Tawarkan Kuota Haji Ilegal ke Ustaz Khalid Basalamah

KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) diduga menawarkan jalur "khusus" kepada pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, padahal sang ustaz dan rombongan telah mendaftar haji furoda.

Menurut keterangan KPK, oknum tersebut menjanjikan keberangkatan di tahun yang sama dengan imbalan sejumlah uang sebagai "percepatan". Nilai yang diminta mencapai USD 2.400 per kuota. Ustaz Khalid kemudian mengumpulkan dana dari para calon jemaah haji dan menyerahkannya kepada oknum tersebut.

Namun, usai pelaksanaan haji 2024, muncul berbagai masalah yang memicu pembentukan panitia khusus (pansus) haji DPR. Merasa khawatir, oknum Kemenag itu mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menegaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi kuota haji dan menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan. KPK juga menemukan indikasi adanya jual beli kuota khusus antar travel haji.

Praktik jual beli kuota ini diduga berkaitan dengan kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait kuota tambahan. KPK terus mendalami informasi terkait praktik-praktik ilegal ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Scroll to Top