PBB Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza, Kejahatan Kemanusiaan yang Menggemparkan Dunia

Komisi Penyelidik PBB secara mengejutkan menyatakan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Penilaian ini didasarkan pada terpenuhinya empat dari lima kriteria yang diatur dalam hukum internasional terkait genosida. Kriteria tersebut meliputi pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik dan mental parah, menciptakan kondisi yang bisa menghancurkan kelompok tersebut, dan mencegah kelahiran.

Laporan PBB ini juga menyoroti pernyataan sejumlah pemimpin Israel dan pola operasi militer di Gaza yang dianggap sebagai bukti adanya genosida.

Pemerintah Israel dengan keras membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan itu sebagai "sesat dan palsu". Mereka menuding para pakar dalam komisi PBB tersebut sebagai "proksi Hamas" dan menuduh mereka hanya mengandalkan "kebohongan Hamas yang telah berulang kali dibantah". Israel balik menuduh bahwa Hamas lah yang berupaya melakukan genosida di Israel.

Serangan militer Israel ke Gaza dimulai sejak 7 Oktober 2023, sebagai respons terhadap serangan Hamas ke Israel Selatan. Konflik ini telah menyebabkan ribuan orang tewas dan ratusan lainnya disandera. Serangan Israel juga menyebabkan mayoritas penduduk Gaza mengungsi, kerusakan besar pada infrastruktur, dan runtuhnya sistem kebersihan, kesehatan, serta air.

Komisi Penyelidik Internasional Independen (COI) untuk Wilayah Palestina, yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB, bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan HAM. Komisi ini menganalisis pernyataan para pemimpin Israel dan menemukan bahwa mereka, termasuk Presiden Isaac Herzog, PM Benjamin Netanyahu, dan mantan Menhan Yoav Gallant, telah "menghasut terjadinya genosida".

Komisi tersebut menyimpulkan bahwa "niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal" dari tindakan otoritas dan militer Israel di Gaza. Pernyataan PM Netanyahu yang menjanjikan "balas dendam besar" dan menyebut Gaza sebagai "kota terkutuk" dianggap sebagai bukti bahwa seluruh Gaza dianggap bersalah dan menjadi target balas dendam.

Komisi Penyelidik PBB menyatakan bahwa Israel "bertanggung jawab atas kegagalan mencegah genosida, melakukan genosida, dan gagal menghukum pelakunya". Mereka juga memperingatkan negara lain untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida, atau berisiko dianggap terlibat.

Ketua Komisi Penyelidik, Navi Pillay, melihat kesamaan antara apa yang terjadi di Gaza dengan pembantaian di Rwanda. Ia berharap para pemimpin Israel akan diadili dan dijebloskan ke penjara. Pillay berencana menyusun daftar tersangka pelaku pelanggaran di Gaza dan menyelidiki dugaan "keterlibatan" negara-negara pendukung Israel.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang. Pillay mengakui bahwa mengamankan akuntabilitas tidak akan mudah, tetapi ia menekankan bahwa tuntutan rakyat dapat membawa perubahan.

Israel terus membantah tuduhan genosida dan bersikeras bahwa operasi militer mereka hanya ditujukan untuk melumpuhkan Hamas, bukan warga Gaza. Mereka mengklaim bahwa tentara mereka telah mengikuti hukum internasional dan berusaha meminimalisasi jatuhnya korban sipil.

Scroll to Top