Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengembalian sejumlah uang oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang asing, yaitu Dolar Amerika Serikat (USD).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan karena penyimpanan dana dalam bentuk USD di bank memiliki batasan penarikan.
"Karena uangnya disimpan di bank, ada limitasi untuk pengambilan," ujar Asep.
Meskipun jumlah pasti USD yang dikembalikan belum diumumkan secara detail, KPK menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi kuota haji. Dana yang dikembalikan menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini terkait dengan dugaan hasil tindak pidana. Keberadaan barang bukti ini dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian perkara.
KPK juga menemukan indikasi praktik jual beli kuota haji khusus antar travel. Hal ini berkaitan dengan kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait kuota tambahan. KPK terus mendalami informasi terkait praktik jual beli kuota haji kepada jemaah.