Trump Tetapkan Antifa Sebagai Organisasi Teroris Usai Penembakan Aktivis Pro-Israel Charlie Kirk

WASHINGTON – Presiden Donald Trump secara resmi mendeklarasikan gerakan sayap kiri Antifa sebagai organisasi teroris. Langkah ini diambil setelah insiden penembakan fatal terhadap aktivis konservatif pro-Israel, Charlie Kirk, di Utah Valley University.

Beberapa tokoh senior Partai Republik, termasuk Wakil Presiden JD Vance, menuding "ekstremisme sayap kiri" sebagai dalang di balik pembunuhan tersebut.

"Dengan bangga saya umumkan kepada seluruh patriot Amerika bahwa saya menetapkan Antifa, kelompok kiri yang berbahaya, sakit, dan radikal, sebagai organisasi teroris utama," ungkap Trump melalui platform Truth Social. Ia juga menyerukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang mendanai Antifa, sesuai dengan standar hukum tertinggi.

Antifa, singkatan dari "anti-fasis," merujuk pada kelompok aktivis sayap kiri yang kerap mengenakan pakaian hitam dan masker. Mereka seringkali terlibat dalam aksi gangguan terhadap demonstrasi konservatif, bentrok dengan demonstran sayap kanan, dan berkonfrontasi dengan aparat kepolisian.

Gerakan ini menjadi sorotan nasional selama kerusuhan tahun 2020 yang dipicu oleh kematian George Floyd. Anggota Antifa dituduh terlibat dalam kerusuhan dan melakukan serangan terhadap tokoh serta jurnalis konservatif.

Tyler Robinson, tersangka pelaku penembakan Kirk, dilaporkan memiliki pandangan yang cenderung condong ke kiri dan pro-LGBTQ. Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Robinson mengaku membunuh Kirk melalui pesan singkat kepada pasangannya, seorang transgender. "Saya muak dengan kebenciannya. Ada kebencian yang tidak bisa ditoleransi," tulis Robinson setelah penembakan terjadi.

Scroll to Top