Kasus Anak Bawa Mobil, Walikota Prabumulih Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Aksi Walikota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, berbuntut panjang. Arlan terancam sanksi karena tindakan tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Pemicunya adalah teguran yang diberikan Roni kepada seorang siswa karena membawa mobil ke sekolah. Siswa tersebut ternyata adalah putra dari Walikota Arlan. Merasa tidak terima, siswa itu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian berujung pada pencopotan kepala sekolah dan pemindahan seorang petugas keamanan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, A Darmadi, membenarkan adanya pergantian kepala sekolah tersebut. Menurutnya, pergantian ini atas permintaan langsung dari Walikota.

Bantahan Walikota

Arlan membantah telah mencopot Roni. Ia berdalih hanya meminta Roni ditegur, bukan diberhentikan dari jabatannya. Arlan menceritakan bahwa kejadian bermula saat anaknya berlatih marching band saat hari libur dan cuaca tiba-tiba hujan. Anaknya yang diantar sopir pribadi dengan mobil, ditegur oleh guru karena akan masuk ke mobil untuk menghindari hujan. Arlan merasa keberatan karena kejadian tersebut terjadi di luar jam sekolah dan anaknya tidak mengendarai mobil sendiri.

Permohonan Maaf dan Perdamaian

Arlan kemudian meminta maaf kepada Roni Ardiansyah atas tindakannya yang tidak sesuai prosedur. Ia mengaku menyesal dan berjanji untuk belajar dari kejadian ini. Arlan juga telah bersilaturahmi ke kediaman Roni. Roni pun merespon positif permintaan maaf tersebut, menyatakan masalah ini telah selesai dan berharap tidak terulang kembali. Roni juga telah dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih.

Sanksi dari Kemendagri

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) telah memeriksa Arlan terkait kasus ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan Arlan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Itjen Kemendagri merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan. Sanksi ini diberikan secara bertahap, mengingat ini merupakan kesalahan pertama Arlan.

Scroll to Top