DJP Kemenkeu Dikritik ‘Berburu di Kebun Binatang’, Ini Respons dan Solusinya

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait strategi pemungutan pajak. Mari Elka menilai DJP hanya "berburu di kebun binatang", yang berarti hanya mengandalkan wajib pajak yang sudah ada tanpa melakukan terobosan signifikan untuk memperluas basis pajak.

Kritik ini muncul di tengah sorotan terhadap rasio pajak Indonesia yang masih rendah, yaitu 8,4 persen pada semester I 2025, jauh di bawah rata-rata negara-negara ASEAN yang mencapai 16 persen. Mari Elka menekankan potensi peningkatan rasio pajak sebesar 2,7-3,7 persen jika DJP lebih kreatif dalam merumuskan kebijakan. Ia mencontohkan potensi pajak dari kekayaan orang kaya, peningkatan kepatuhan pajak, serta peninjauan ambang batas kena pajak UMKM yang dinilai terlalu tinggi.

Menanggapi kritik tersebut, DJP menyatakan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak secara komprehensif melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Mereka juga mengklaim melakukan pemetaan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan dan risiko fiskal. DJP menegaskan upaya mereka tidak hanya menyasar wajib pajak terdaftar, tetapi juga calon wajib pajak di masa depan.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, sependapat dengan Mari Elka Pangestu. Ia menilai strategi perpajakan DJP cenderung stagnan dan hanya membebani subjek pajak yang sama secara terus-menerus. Huda menyarankan DJP untuk lebih fokus pada perluasan basis pajak, misalnya dengan menyasar tambang ilegal. Celios bahkan pernah mengusulkan 10 jenis pajak baru yang berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp288 triliun, termasuk pajak kekayaan, pajak karbon, dan pajak digital.

Namun, pengamat pajak Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, berpendapat bahwa penambahan jenis pajak baru tidak diperlukan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki 21 jenis pajak, dan tugas utama DJP adalah membangun kepatuhan sukarela dengan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Menurutnya, intensifikasi tetap menjadi hal wajib yang harus dilakukan DJP setelah ekstensifikasi dilakukan.

Scroll to Top