Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah munculnya desakan dari Forum Purnawirawan TNI kepada MPR untuk mencopotnya dari jabatan. Isu ini semakin menghangat dengan adanya pandangan dari pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang mengidentifikasi beberapa potensi pintu masuk bagi proses pemakzulan Gibran.
Dalam sebuah diskusi di Kompas TV, Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Uceng, menyebutkan tiga hal yang bisa menjadi dasar pemakzulan. Pertama, persoalan dugaan ketidaksesuaian persyaratan Gibran sebagai wakil presiden, yang merujuk pada isu ijazah yang sempat mencuat. Uceng menekankan pentingnya bukti kuat terkait hal ini.
Kedua, Uceng menyoroti dugaan perbuatan tercela Gibran sebelum menjabat, termasuk isu kepemilikan akun "fufufafa" yang diduga berisi konten penghinaan terhadap Prabowo Subianto. Ia meminta agar hal ini diinvestigasi lebih lanjut.
Ketiga, Uceng menyinggung laporan dugaan pelanggaran pidana yang pernah dilaporkan ke KPK. Jika terbukti, hal ini dapat menjadi dasar untuk proses pemakzulan melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR.
Menanggapi isu ini, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa tidak ada urgensi mendesak untuk memakzulkan Gibran. Menurutnya, selama enam bulan menjabat sebagai wakil presiden, Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi.
Senada dengan Agung, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa usulan pemakzulan justru dapat memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto, yang saat ini tengah menghadapi tantangan global.