Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah nama ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait isu keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Laporan ini diajukan pada Sabtu, 26 April 2025.
Nama-nama yang dilaporkan antara lain Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), serta Umar Khalid Harahap. Mereka dituduh menyebarkan narasi palsu di berbagai media dan platform publik.
Kornas Jokowi Depok menduga para terlapor melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. Laporan ini terdaftar dengan nomor L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Kornas Jokowi Depok mendesak Polres Metro Depok untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat ancaman hukuman atas pelanggaran pasal 160 dan 161 KUHP adalah pidana penjara maksimal enam tahun. Pihaknya juga mengingatkan para terlapor untuk menghentikan tindakan penghasutan di muka umum.
Kornas Jokowi Depok menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin masyarakat dibohongi oleh oknum-oknum yang menyebarkan berita bohong, khususnya terkait isu ijazah palsu Jokowi. Mereka mengacu pada pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah mengkonfirmasi keaslian ijazah Joko Widodo sebagai alumni UGM.
Kornas Jokowi Depok berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini dan memanggil para terlapor sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Mereka berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.