Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kalender hari libur nasional untuk tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah kementerian, diputuskan bahwa akan ada total 17 hari libur yang tersebar sepanjang tahun.
Keputusan ini diumumkan setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam di tingkat pejabat tinggi pemerintahan. Penetapan hari libur ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional tahun 2026:
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Selain hari libur nasional, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan cuti bersama yang akan diatur melalui Keputusan Presiden.
Pemerintah berharap penetapan hari libur ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, dengan mempertimbangkan perayaan keagamaan dari berbagai kepercayaan secara adil.