YouTuber Resbob dan Bigmo Jalani Mediasi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Dua YouTuber, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), didampingi ibunda mereka, Putri, tiba di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/9/2025) untuk menghadiri mediasi. Kehadiran mereka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh selebgram Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha.

Saat tiba, Resbob dan Bigmo memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar kepada awak media.

Kuasa hukum Resbob, Nurwidyatmo, mengonfirmasi bahwa agenda hari ini adalah proses mediasi. "Mediasi, mediasi… Mohon doanya," ujarnya di Gedung Bareskrim. Ia juga menyampaikan harapan agar mediasi ini dapat mencapai perdamaian. "Ya, maunya damai," tambahnya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Azizah Salsha turut hadir dalam mediasi tersebut.

Ibu dari kedua YouTuber, Putri, hanya memberikan pernyataan singkat saat melewati kerumunan media, "Permisi, saya ibunya," sembari ikut masuk ke gedung Bareskrim. Hingga saat ini, pihak Azizah Salsha belum tampak di Bareskrim.

Sebelumnya, pada Senin (15/9), Bigmo dan Resbob telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan Azizah. Namun, Resbob keluar lebih dulu karena alasan kesehatan.

Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa ada dua akun yang dilaporkan oleh kliennya, yaitu akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo. Kedua akun tersebut diketahui milik Resbob dan Bigmo.

Dalam unggahannya, Resbob menyebutkan bahwa Azizah berselingkuh saat masih menjadi istri Pratama Arhan. Resbob juga menuduh Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya.

Azizah menempuh jalur hukum karena menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berlebihan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Resbob dan Bigmo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Scroll to Top