Jakarta – Upaya mediasi yang difasilitasi polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Azizah Salsha terhadap Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) belum menemukan titik temu. Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, Azizah memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, meski kedua terlapor beserta ibu mereka telah meminta maaf secara langsung, kliennya telah memaafkan secara pribadi, tetapi proses hukum tetap harus berjalan. "Kita harus melihat sejauh mana tindak pidana yang telah dilakukan," ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Azizah lainnya, Martadinata, menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum diambil karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya ingin membuktikan adanya unsur pidana dalam perbuatan Resbob dan Bigmo. "Kita meyakini bahwa ini ada pidana," tegasnya. Mereka akan menunggu hasil gelar perkara dari penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Martadinata menambahkan, pihaknya juga ingin melihat kesungguhan penyesalan dari kedua terlapor. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera dan pemahaman tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. "Segala sesuatu yang disampaikan itu, tanya dulu kebenaran kepada orang tersebut. Baru kita sampaikan ke social media," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo. Resbob dituduh telah menuduh Azizah berselingkuh dan melakukan hubungan badan saat masih berstatus istri Pratama Arhan. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan melampaui batas.
Laporan Azizah tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Resbob dan Bigmo dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.