Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik kotor di tubuh Kementerian Agama (Kemenag). Oknum tertentu diduga meminta sejumlah uang kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya demi mempercepat keberangkatan haji pada tahun 2024. KPK mengungkapkan, ‘uang percepatan’ itu mencapai USD 2.400 per jemaah, setara dengan sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs terkini.
Awalnya, KPK mencurigai adanya oknum Kemenag yang memanfaatkan kuota haji tambahan tahun 2024 untuk kepentingan pribadi. Oknum tersebut diduga mematok harga antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa perlu mengantre di tahun 2024.
Kuota haji khusus tambahan itu diduga diperjualbelikan kepada sejumlah biro perjalanan haji. Salah satu biro tersebut diduga menawarkan ‘jalur cepat’ ini kepada Ustaz Khalid dan jemaahnya yang awalnya berencana menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda di tahun 2024.
Diduga, Ustaz Khalid tertarik dengan tawaran tersebut dan mengumpulkan dana yang diminta, lalu menyerahkannya kepada oknum Kemenag. Khalid beserta jemaahnya kemudian berangkat menggunakan kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024.
KPK menduga, praktik ini melibatkan berbagai pihak. Permintaan ‘uang percepatan’ berasal dari oknum Kemenag, namun biro perjalanan juga mengambil keuntungan. Misalnya, jika permintaan dari Kemenag adalah USD 2.400, biro perjalanan akan meminta lebih dari itu.
Setelah musim haji 2024 usai, oknum Kemenag tersebut diduga panik karena adanya panitia khusus (pansus) haji di DPR, sehingga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada Ustaz Khalid. Dana inilah yang kemudian disita oleh KPK dari Ustaz Khalid dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. Nasib uang tersebut akan ditentukan oleh hakim saat persidangan.
Dalam kasus ini, nominal pengembalian ‘uang percepatan’ bervariasi. Jemaah Ustaz Khalid menerima kembali USD 2.400. Sementara itu, KPK masih menelusuri dan menggali informasi dari 400 lebih biro perjalanan haji terkait nominal lain, misalnya USD 7.000, dan akan dikembalikan sesuai jumlah yang dibayarkan.
Kasus dugaan korupsi terkait jual beli kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024 ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena kehadiran ketiganya dibutuhkan di Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada tahun 2024, dengan alokasi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini diduga melanggar aturan, karena UU Haji menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji RI.