KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Bendahara AMPHURI Diperiksa Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.

Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung selama kurang lebih delapan jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Fokus pemeriksaan adalah mendalami tugas dan fungsi yang bersangkutan selama menjabat sebagai bendahara Amphuri.

Setelah menjalani pemeriksaan, Tauhid Hamdi menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar seputar perannya sebagai bendahara asosiasi. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai jumlah kuota haji tambahan yang diterima oleh Amphuri, karena saat pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024, dirinya sudah tidak lagi menjabat di Amphuri.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Tauhid Hamdi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu bagi Indonesia. Pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga adanya peran asosiasi travel haji yang aktif menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji tambahan tersebut.

KPK mengindikasikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. KPK juga tengah memburu pihak yang diduga bertindak sebagai juru simpan dana hasil korupsi.

Selain itu, KPK mengungkap adanya indikasi oknum dari Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus kepada pihak travel dengan iming-iming keberangkatan di tahun yang sama, dengan syarat membayar ‘uang percepatan’.

Penyidikan kasus ini terus bergulir, dan KPK berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Scroll to Top