Dugaan Pemerasan Kuota Haji Khusus di Kemenag: KPK Ungkap Fakta Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya praktik pemerasan atau pungutan liar yang melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait keberangkatan haji. Korban dari praktik ini adalah pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, beserta ratusan jemaahnya.

Modus operandi yang terungkap adalah tawaran kuota haji khusus tanpa antrean dengan imbalan sejumlah uang. Awalnya, Khalid dan jemaahnya mendaftar haji furoda untuk tahun 2024. Namun, oknum Kemenag menawarkan solusi ‘jalur cepat’ melalui kuota haji khusus dengan meminta "uang percepatan" berkisar antara US$2.400 hingga US$7.000 per orang.

Setelah menyetujui permintaan tersebut, Khalid mengumpulkan dana dari para jemaah dan menyerahkannya kepada oknum Kemenag. Akhirnya, mereka berhasil berangkat haji menggunakan kuota khusus di tahun yang sama.

Namun, pasca pelaksanaan haji 2024, muncul permasalahan yang memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR. Diduga karena merasa khawatir, oknum Kemenag mengembalikan uang "percepatan" tersebut kepada Khalid Basalamah, yang kemudian menyerahkannya kepada KPK.

Khalid sendiri mengakui bahwa awalnya ia dan jemaahnya terdaftar dalam program haji furoda. Namun, ia ditawari kuota haji khusus oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, sehingga mereka beralih menggunakan visa tersebut. Ia mengklaim dirinya dan jemaahnya adalah korban dari PT Muhibbah.

Saat ini, KPK masih mendalami kasus ini lebih lanjut karena melibatkan sekitar 400 travel haji. KPK ingin memastikan ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa pihak yang berperan sebagai "juru simpan" dana tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti, telah disita.

Scroll to Top