Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Tarif Cukai Rokok yang Mencapai 57 Persen!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keheranannya terkait besaran tarif cukai rokok yang saat ini mencapai angka 57 persen. Ia menilai kebijakan cukai rokok ini terbilang unik karena bertujuan menekan jumlah perokok.

"Saya merasa ada yang aneh dalam pengambilan kebijakan ini. Saat saya bertanya mengenai cukai rokok, saya terkejut mendengar bahwa rata-rata tarifnya mencapai 57 persen. Angka yang sangat tinggi," ujarnya saat memberikan keterangan kepada media di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Meskipun demikian, Purbaya belum memberikan detail terkait rencana perubahan tarif cukai rokok di masa mendatang.

Lebih lanjut, Menkeu juga menyoroti masuknya rokok ilegal dari China ke Indonesia. Menurutnya, praktik ini merugikan industri rokok dalam negeri. Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dan palsu.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi industri rokok dalam negeri, mengingat kontribusi signifikan sektor ini terhadap penerimaan negara melalui cukai.

"Pasar mereka akan saya lindungi. Rokok online ilegal dan rokok palsu akan kita larang. Kami akan mulai mengejar satu per satu pelaku pemalsuan rokok," tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap industri rokok, Purbaya berencana mengunjungi Jawa Timur untuk melihat langsung perkembangan industri rokok di wilayah tersebut.

Scroll to Top